Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan - Kali ini kelas Belajar Online akan berbagi informasi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan yang pastinya sudah lama anda cari.

Piranti evaluasi berupa Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan ini adalah sisi yang tidak dipisahkan dari administrasi guru karena setiap guru harus menyususun piranti pengajaran yang mengepalai bidang pelajaran itu.

Salah satunya type piranti evaluasi yang perlu dibuat oleh admin kami yaitu mata pelajaran program semester atau Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan.

Program semester adalah program edukasi yang perlu diraih sepanjang satu semester, sejauh masa ini diinginkan beberapa murid kuasai pengetahuan seperti Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan.

Program Semester atau lebih dijumpai dengan kependekan Promes pada intinya adalah sisi dari elemen piranti evaluasi yang harus disiapkan oleh unit evaluasi paling penting Guru Pemegang mata pelajaran.

Fungsinya agar setiap penyelenggaraan pengajaran dapat terwujud mengambil sumber pada unit saat yang dipakai sasaran dari arah program pengajaran dan evaluasi.

Jika bapak/ibu guru kembali membutuhkan piranti evaluasi berupa Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan selengkapnya, Berikut ulasannya:

Perpres No 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2020 yang sudah di tetapkan pada tanggal 7 Desember Tahun 2020.

Berdasar Perpres Nomor 115 Tahun 2020 jika untuk tingkatkan kualitas, prestasi, dedikasi, dan keproduktifan performa Karyawan Aparat Sipil Negara (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Kedudukan Fungsional Riset Kasusntinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberi Sokongan Kedudukan Fungsional Riset Kasusntinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Berdasar Ketentuan Presiden atau Perpres Nomor 115 Tahun 2020 di bawah ini besaran Sokongan Kedudukan Fungsional Riset Kasusntinaan Tumbuhan dan Hewan.

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINMN TUMBUHAN
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama besaran tunjangan Rp 1 .522.000
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya besaran tunjangan Rp 1.290.000
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda besaran tunjangan Rp 1.003.000
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama besaran tunjangan Rp 540.000

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia besaran tunjangan Rp 760.000
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan Rp 430.000
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan Rp 360.000
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/ Pelaksana Pemula besaran tunjangan Rp 300.000

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
Dokter Hewan Karantina Ahli Utama besaran tunjangan Rp 1.560.000
Dokter Hewan Karantina Ahli Madya besaran tunjangan Rp 1.350.000
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda besaran tunjangan Rp 1.080.000
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama besaran tunjangan Rp 540.000

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Paramedik Karantina Hewan Penyelia besaran tunjangan Rp 780.000
Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan besaran tunjangan Rp 450.000
Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana besaran tunjangan Rp 360.000
Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula besaran tunjangan Rp 300.000

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang akan di undangkan.

Sumber : Perpres Nomor 115 Tahun 2020

Posting Komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Hewan"